Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah, serta Balai Pelaksana Jasa Konstruksi Wilayah Sulbar menggelar monitoring dan evaluasi kepesertaan jasa konstruksi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi, khususnya yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, menegaskan bahwa pekerja di sektor konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Hal ini penting untuk memberikan perlindungan dari risiko kerja yang kerap terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mendorong kontraktor serta penyedia jasa konstruksi mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” pungkasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *