Mamuju, Quantumnews.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mewacanakan perubahan sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari yang semula berbasis kinerja individu menjadi berbasis kinerja komunal atau unit kerja.

Hal ini disampaikan SDK saat meresmikan Ruang Layanan To Dilaling, Ruang Laktasi, dan Musala Al-Amanah di Kantor BKD Sulbar, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Ide saya, TPP ke depan tidak lagi dihitung per individu, tetapi berdasarkan kinerja seluruh SKPD. Sekarang kita sedang mencari dasar aturan yang memungkinkan itu,” ujar SDK.

Menurutnya, meskipun ada pegawai yang menunjukkan kinerja baik, jika kinerja keseluruhan SKPD tempatnya bertugas tidak maksimal, maka hasil kerjanya juga tidak berdampak besar. Pendekatan berbasis tim dinilai lebih adil dan mampu mendorong kerja kolektif yang lebih solid.

“Walaupun seseorang berprestasi, tapi kalau SKPD-nya lelet, maka tidak tercapai juga target kinerjanya. Kita bekerja dalam sistem kolektif, bukan perorangan,” jelas SDK.

Gubernur menyampaikan bahwa sistem ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini Pemprov Sulbar masih menyusun regulasi dan mekanisme penilaian yang sesuai.

“Idenya sudah ada, tinggal aturannya dan mekanismenya. Kalau semuanya sudah siap, kemungkinan bisa diberlakukan mulai tahun 2026,” tambahnya.

Dengan sistem berbasis komunal ini, SDK berharap ada dorongan lebih kuat bagi seluruh ASN dalam satu unit kerja untuk meningkatkan kinerja secara kolektif demi mencapai target pembangunan daerah yang lebih optimal.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *