Mamuju, Quantumnews.id – Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, Pemprov Sulbar berkomitmen meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satunya melalui program intervensikstrem pada tahun 2026.
Program ini menyasar enam kabupaten di Sulbar, dengan rincian:
-
Kabupaten Mamuju: 50 unit
-
Pasangkayu: 35 unit
-
Mamuju Tengah: 35 unit
-
Polewali Mandar: 46 unit
-
Majene: 50 unit
-
Mamasa: 50 unit
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar daerah mengalokasikan program renovasi rumah bagi masyarakat sangat miskin.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur merespons arahan tersebut dengan baik. Kita akan memfasilitasi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujar Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar, Maddareski Salatin, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menegaskan, intervensi 266 unit RTLH menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23, yang menyebutkan bahwa provinsi berwenang menangani kawasan seluas 10–15 hektar.
Selain itu, Pemprov Sulbar siap memberikan dukungan tambahan apabila terdapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang diverifikasi oleh pemerintah provinsi maupun Balai. Dengan begitu, usulan kabupaten dapat memperoleh pengakuan resmi dan didukung anggaran provinsi.
“Namun semua tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari kabupaten harus dipenuhi lengkap agar program ini tepat sasaran dan akuntabel,” jelasnya.
Program RTLH ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan ekstrem di Sulbar sekaligus memperkuat sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.





