Mamuju, Quantumnews.id  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) menjadi Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

Proses penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai bagian dari pengusulan tersebut kini tengah berjalan. Dalam rangka pengkajian dan pendalaman, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar menggelar pertemuan teknis pada Kamis, 26 Juni 2025, di ruang rapat Dinas Kominfo SP.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula, dan dihadiri jajaran kepala bidang serta pejabat fungsional. Dari pihak Biro Organisasi hadir Penelaah Teknis Kebijakan, Masykur, beserta tim sebagai pendamping dalam proses penyusunan SOTK.

Menurut Mustari, perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat urusan digitalisasi dan mendukung kebijakan nasional.

“Kementerian Kominfo pusat kini sudah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Daerah, termasuk Sulbar, juga perlu bersiap menyesuaikan,” ujar Mustari.

Ia menambahkan, meskipun secara regulasi perubahan nomenklatur belum dapat diberlakukan, penyesuaian struktur internal di Dinas Kominfo SP Sulbar sudah mulai diarahkan untuk mendukung transformasi digital.

“Ketika nomenklatur baru sudah berlaku, peran dinas ini akan semakin strategis dalam mendukung misi kelima Gubernur SDK dan Wakil Gubernur JSM, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memberikan pelayanan dasar yang berkualitas,” terang Mustari.

Sementara itu, Masykur dari Biro Organisasi menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur di daerah masih terkendala karena belum adanya revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur Dinas Kominfo SP masih berlaku. Tapi penyesuaian fungsi dan struktur internal bisa mulai dilakukan sebagai langkah awal,” jelas Masykur.

Ia menekankan bahwa penyusunan perubahan SOTK ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2025 agar segera bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah tetapkan tenggat penyusunan sampai 30 Juni. Harapannya bisa selesai tepat waktu,” tutupnya.

(GN)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *