
Mamuju, Quantumnews.id — Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Salletto, Mamuju.
Kasus ini melibatkan seorang suami yang membunuh istrinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku kemudian mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun saat dalam pelarian.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat malam, 13 Juni 2025 di Mapolresta Mamuju ini digelar untuk membahas pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita selama proses penyelidikan, salah satunya sepeda motor Yamaha Jupiter.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku telah meninggal dunia, pihak kepolisian mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan proses administrasi dan mediasi.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, keluarga korban dan pelaku dimediasi secara kekeluargaan. Disepakati bahwa sepeda motor diserahkan kepada anak pelaku. Kedua pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Mereka berkomitmen menjalin kembali tali silaturahmi yang sempat renggang akibat tragedi itu, sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan almarhumah.
Kapolsek Mamuju, AKP Mustapa, mengapresiasi sikap damai yang ditunjukkan kedua belah pihak.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara kekeluargaan, dan semoga silaturahmi antar keluarga tetap terjalin dengan baik,” ujarnya.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang humanis, serta mendukung terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.
(GN)