
Mamuju, Quantumnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 3.000 butir obat keras jenis boje di wilayah Kabupaten Mamuju. Keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni AM (35), pengedar sabu, dan ML (30), pengedar boje.
“Penangkapan pertama terhadap AM dilakukan di kawasan Terminal Simbuang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima sachet besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 250 gram,” jelas AKP Jean Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, tersangka ML ditangkap saat mengambil paket di sebuah jasa pengiriman barang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3.000 butir obat keras jenis boje yang dikirim dari Tangerang, Banten, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Mamuju.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Sulawesi Barat,” tambah AKP Jean Alvin.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Undang-Undang tentang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba.
(GN)