
Mamuju, quantumnews.id – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) lakukan evaluasi dan penataan nomenklatur struktur organisasi dan tugas fungsi perangkat daerah.
Kegiatan itu, menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengedalian penataan perangkat daerah, Rabu 14 Mei 2025.
Evaluasi dan penataan tersebut dilaksanakan diruang rapat Biro Organisasi Setda rencananya berlangsung selama tujuh hari dan diikuti seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar sampaikan, penataan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar merupakan hal mutlak harus dilaksanakan sehubungan kondisi fiskal terbatas.
“Jumlah perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar tidak berbanding lurus jumlah APBD, sehingga penataan ulang perangkat penting dilakukan,” Nur Rahmah saat membuka acara.
Ia juga katakan, seluruh perangkat daerah diundang karena tidak hanya akan membahas mengenai penggabungan. Namun, juga akan dibahas mengenai nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sehubungan itu, baru – baru ini Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dengan akronim SDK berencana akan melakukan perampingan perangkat daerah dilingkup Pemprov Sulbar.
Menurutnya, itu menjadi sebuah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan lebih efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan.
Turut hadir, Tim Monitoring dan Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2025, diantaranya Kabid Mutasi BKD (Abdillah Umar), Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida (Muhammad Saleh), Kabid Perencanaan, Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD (Faikah Kadriana Ishak), Auditor Ahli Madya Inspektorat (Wahidah Harun) dan sejumlah ASN Biro Organisasi.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) Amrin Akan Menindak lanjuti untuk mengajak Para Kepala Bidang pada Dinas Perkim untuk membahas kembali Tugas dan Fungsi (Tusi) Dinas Perkim.
Adventorial
By Sul