Mamuju, Quantumnews.id – Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri kegiatan sosialisasi dan pembentukan Koperasi Petani di Desa Tammeroddo Utara, Kecamatan Tammeroddo Sendana, Kabupaten Majene, pada 21 April 2025.
Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Pengembangan Kawasan Perkebunan Berbasis Korporasi Petani sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2018 dan Permentan terbaru Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan pentingnya mendorong keterpaduan dan keberlanjutan sistem rantai nilai usaha pertanian dari hulu hingga hilir melalui kelembagaan petani yang kuat dan berbadan hukum koperasi.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Perbenihan dan Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, bekerja sama dengan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Majene serta Kelompok Tani Bunga Kembar di Desa Tammeroddo Utara.
Pembentukan koperasi petani dinilai sebagai langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dalam mengonsolidasikan petani, kelembagaan petani, serta usaha tani ke dalam bentuk kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan petani melalui pendekatan berbasis korporasi.
Kelembagaan ekonomi petani ini diharapkan mampu:
-
Mengonsolidasikan usaha petani ke dalam kelembagaan koperasi,
-
Menghubungkan petani dengan mitra industri pengolahan dan pasar modern,
-
Memperluas akses terhadap sarana pertanian modern dan teknologi,
-
Memberikan kemudahan dalam permodalan,
-
Mempermudah akses terhadap informasi dan infrastruktur publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Majene, Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi Disbun Sulbar, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Majene, Koordinator Penyuluh Kecamatan Tammeroddo Sendana, Kepala Desa Tammeroddo Utara, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta anggota Kelompok Tani Bunga Kembar dan petani lainnya.
Pembentukan koperasi ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Dalam arahannya, Muliadi, S.P., M.SP, selaku Kabid Perbenihan dan Produksi Disbun Sulbar, menyampaikan bahwa membangun kawasan perkebunan harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pengelolaan dan pemasaran hasil produksi tidak boleh berjalan secara parsial.
“Dinas Perkebunan Provinsi siap mendukung pengembangan koperasi sektor perkebunan sesuai kewenangan. Kami mengapresiasi Kelompok Tani Bunga Kembar yang secara sukarela dan swadaya memulai proses pembentukan koperasi ini,” ujar Muliadi.
Sementara itu, Syamsul Marlin, Kepala Desa Tammeroddo Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan koperasi desa. Ia menyebut bahwa pihak desa siap mendukung baik dari sisi kerja sama maupun dukungan permodalan melalui dana desa, sesuai amanat Instruksi Presiden.
Hj. Andi Beda Basharoe, S.Sos., M.Adm.P, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Majene, juga menegaskan komitmennya mendukung penuh pembentukan koperasi petani sebagai bagian dari program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi harus berjalan sehat. Jangan hanya jadi tempat meminjam, tapi juga tempat menyimpan. Itu kunci agar koperasi bisa tumbuh secara normal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Koperasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi petani serta pelaku UMKM untuk mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pasar, pembiayaan, serta penguatan kelembagaan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Advertorial





