Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun se-Sulbar untuk periode Maret 2025, bertempat di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Mamuju, Selasa (11/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Hj. Andi Sitti Kamalia, S.P., M.AP., mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, H. Herdin Ismail, M.M. Dalam rapat ini, Tim Penetapan Harga TBS membahas usulan indeks “K” dari perusahaan perkebunan, sebagai anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.

Penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, yang menggantikan Permen sebelumnya Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018.

Hasil kesepakatan rapat menetapkan bahwa harga TBS kelapa sawit untuk tanaman usia 10–20 tahun pada periode Maret 2025 sebesar Rp 3.163,57/kg, naik sebesar Rp 98,38/kg dibandingkan periode Februari 2025 yang berada di angka Rp 3.068,19/kg.

“Proses penetapan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh tim, dan kali ini mengalami kenaikan harga karena adanya peningkatan harga CPO dan kernel,” ujar Sitti Kamalia.

Kenaikan harga TBS ini dipengaruhi oleh naiknya harga CPO menjadi Rp 14.201,66 dan harga kernel sebesar Rp 10.138,55, dengan Indeks K ditetapkan sebesar 88,60%.

Rapat dihadiri oleh unsur OPD lingkup Pemprov Sulbar yang tergabung dalam Tim Penetapan Harga TBS, seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, serta perwakilan asosiasi sawit seperti ASPEKPIR, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, dan Kepolisian Daerah Sulbar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, H. Herdin Ismail, menyampaikan bahwa penetapan harga TBS bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekebun dan keberlanjutan industri sawit di daerah.

“Kami berharap kesepakatan ini memberi manfaat nyata bagi seluruh stakeholder dan menjadi acuan resmi bagi perusahaan perkebunan sawit di Sulbar,” ujar Herdin.

Harga TBS yang telah ditetapkan ini berlaku mulai 12 Maret 2025 dan akan digunakan sebagai acuan hingga penetapan harga berikutnya.

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *