Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun se-Sulbar untuk periode Februari 2025. Rapat ini berlangsung di Hotel Berkah, Jalan Soekarno, Mamuju, pada Selasa (18/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, yang mewakili Kepala Dinas, Drs. H. Herdin Ismail, MM. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Sulbar, perwakilan OPD lingkup Pemprov dan kabupaten, serta organisasi petani sawit.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan membahas usulan Indeks “K” yang diajukan oleh perusahaan perkebunan, dan menetapkan harga TBS pekebun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra. Peraturan ini merupakan pengganti dari Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018.
Disepakati bahwa harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun pada periode Februari 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.068,19 per kg, mengalami penurunan sebesar Rp 152 dibandingkan periode Januari 2025 yang berada di angka Rp 3.220,19 per kg.
Penurunan harga TBS ini dipengaruhi oleh melemahnya permintaan CPO di pasar global, serta penurunan kualitas TBS akibat pencampuran buah mentah dengan buah matang dalam proses panen yang memengaruhi hasil CPO.
“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan ke depan harga dapat kembali meningkat dan menjadi acuan yang wajar bagi seluruh pihak. Ini merupakan bentuk perlindungan harga bagi petani atau pekebun mitra PKS se-Sulbar,” ujar Andi Sitti Kamalia.
Turut hadir dalam rapat, Tim Penetapan Harga TBS yang terdiri dari:
-
Dinas Perkebunan Sulbar
-
Dinas Dagperinkop-UKM Sulbar
-
Dinas Tenaga Kerja Sulbar
-
Biro Hukum Setda Sulbar
-
Dinas Perkebunan Kab. Mamuju
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Mamuju Tengah
-
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Pasangkayu
-
Organisasi pekebun: ASPEKPIR, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, SPKS
-
Kepolisian Daerah Sulbar
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta rapat dan berharap hasil kesepakatan ini memberi manfaat nyata bagi semua stakeholder di sektor kelapa sawit Sulawesi Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan ikut serta dalam proses penetapan ini. Kesepakatan harga TBS ini diharapkan memberi kepastian dan perlindungan bagi para pekebun,” tuturnya.
Harga TBS yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 19 Februari 2025 dan akan digunakan hingga penetapan harga bulan berikutnya. Seluruh perusahaan wajib memberlakukan harga sesuai hasil rapat tim penetapan.
Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar – Februari 2025
-
Indeks K yang disepakati: 88,40%
-
Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 13.711,87
-
Harga rata-rata penjualan inti sawit: Rp 10.243,45
-
Harga TBS (umur tanaman 10–20 tahun): Rp 3.068,19/kg
Advertorial





