Mamuju (Quantumnews) – DPRD dan Pemprov Sulawesi Barat menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp Rp 1.894.560.281.682.

Kesepakatan itu dituangkan dalam rapat Paripurna pengesahan APBD Sulbar tahun 2024, di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (30/11/2023) malam.

Dalam kesepakatan itu, postur APBD Sulbar tahun 2024 dibagi atas pendapatan Rp 1.894.560.281.682 dan belanja Rp1.837.741.899.734, pembiayaan netto 56.818.381.948, dan Silpa 0.

Usai kesepakatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat,mengatakan, agar seluruh hutang atau kewajiban lain Pemda yang belum terbayar akan segera dilunasi. Termasuk tanah Bandara dan Jl. Arteri Mamuju.

“Hutang-hutang pemda atau kewajiban-kewajiban yang belum terbayarkan bertahun-tahun segera dilunasi karena tanahnya sudah dipakai oleh Pemda seperti tanah bandara, tanah di arteri dan lain lain. Masyarakat sangat berharap semua bisa di lunasi di tahun 2024,” kata Zudan.

Sementara dengan keterbatasan fiskal Sulawesi Barat, Zudan mengajak DPRD Sulbar agar bersama-sama menjelaskan pada masyarakat tentang keterbatasan fiskal yang dialami Sulbar.

Hal itu ditengarai sejumlah APBD dialihkan pada sejumlah sektor termasuk membayar hutang dan PEN pada pemerintah pusat.

“Ini tidak lepas dari adanya kewajiban Pemprov untuk membayar hutang dana PEN kepada Pemerintah Pusat hampir 100 M Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ungkap Zudan.

Sementara Ketua DPRD Sulbar,mengatakan, untuk menyehatkan postur APBD sejumlah program terpaksa ditiadakan, khususnya aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar belum dapat dijalankan.

“Utang ini sudah bertahun-tahun jangan sampai tidak dibayar. Karena itulah aspirasi diarahkan kesana,” tutup Suraidah.

#ADVETORIAL

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *