Makassar (Quantumnews.com) Rombongan Komisi II DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (Balai Gakkum LKH) Sulawesi di Makassar, Jumat (10/02/22).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman diterima oleh Kepala Balai Gakkum LKH Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Dalam kunjungannya itu, Komisi II DPRD Sulbar mencatat beberapa.poin yang perlu menjadi perhatian mereka, yakni.

  1. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi terdiri dari beberapa seksi, yakni Seksi I membawahi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Seksi II membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat dan Seksi III membawahi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penyidikan. Jumlah PPNS pada Balai Gakkum LKH Wilayah Sulawesi sebanyak 42 Orang. Jumlah PPNS Wanita sebanyak 4 Orang dan 38 Orang Laki-laki yang tersebar di wilayah masing-masing.
  3. Melakukan kerjasama dalam penegakan hukum dengan Tentara TNI, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, UPT Lingkup KLHK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, bea cukai, karantina, perguruan tinggi, e-commerce, kargo nasional dan LSM.
  4. Kinerja Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi pada tahun 2022 menangan beberapa kasus, yakni peredaran TSL sebanyak 3 satwa liar, kasus P 21 sebanyak 16 kasus, pengaduan sebanyak 25 aduan, operasi pengamanan hutan sebanyak 20 kali dan pengawasan izin sebanyak 21 izin.
  5. Peraturan Menteri LKH terkait tindak lanjut dari peraturan pemerintah, yakni Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan pada Perizinan Berusaha berbasis resiko sektor lingkungan hidup dan Kehutanan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko (Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kemudian Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UPL dan UKL atau SPPL, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara Penyebutan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional bidang Pengendalian Pecemaran Lingkungan, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang cara persyaratan Pengelolaan Limba B3, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan hutan serta Penggunaan Kawasan hutan, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata hutan dan Rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan di hutan lindung dan hutan Produksi, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi administratife dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.
  6. Langka strategis dalam menanggulangi ancaman dan gangguan kejahatan LKH dalam upaya yang dilakukan preventif, refresif dan yustisi dengan sinergitas, komitmen, responsif dan kolaboratif dengan tujuan lingkungan hidup lestari.
  7. Instrumen pendekatan hukum, yakni hukum administrasi, yaitu pengawasan perizinan lingkungan, penerapan sanksi administratif, pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan. Perdata, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan. Pidana yaitu penerapan pidana lingkungan hidup dan kehutanan dan penerapan multydoor.
  8. Kodisi saat ini Balai Gakkum LKH Wilayah Sulawesi tidak membedakan kompleksitas kegiatan usaha semua wajib memilki izin, tidak ada perbedaan persyaratan perizinan anatar skala usaha, kebijakan pengaturan investasi termasuk prosedur perizinnya (NSPK tidak standar) diatur tersebar di berbagai Undang-undang sector belum semua proses perizinan dilayani secara elektronik dan/ atau belum diintegrasikan ke OSS-Proses manual tatap muka, tumpang tindih pengaturan antara sector (Duplikasi Antar Perizinan dan Inter looking).
  9. Hutan adat harus melalui peraturan daerah/bupati karena hutan milik negara, kelompok adat menggunakan peraturan daerah/bupati.
  10. Terdapat Pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung untuk merubah fungsi harus dirubah Peraturan Daerah RTRW, izin Kementerian Kehutanan.
  11. Terkait pengelolan sampah jika merusak atau mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat Pencemaranya jika besar dampak lingkungannya dapat dikenai sanksi pidana.
  12. Terkait tambang batuan diwilayah Provinsi Sulawesi Barat untuk menunjang IKN tentunya perlu pengawasan sehingga tidak merusak lingkungan.
  13. Tambang logam, besi, emas, tembaga ini menggunakan bahan kimia mercuri sangat berbahaya jika Pengelolaan tidak sesuai prosedur berdampak kepada masayarakat dapat menimbulkan cacat permanen pada bayi yang dilahirkan akibat air yang tercemar.
  14. Kerugian negara terhadap alih fungsi hutan magrove tanpa izin dihitung mulai sejak ditanam mangroe. Pemeliharaan, luas lahan, dan baku mutu mangrove.
  15. Komisi II DPRD Sangat sangat mendukung tugas pengamanan dan penegakan hukum Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dalam upaya pencegahan pengamanan dan penegakan lingkungan hidup dan kehutanan untuk menjaga ekologi dan kelestarian hutan dengan berkoordinasi lintas sektor.

ADVETORIAL

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *