MAMUJU (Quantumnews)  – DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Kerja Pansus dalam rangka pembahasan perubahan kedua atas peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulbar.

Rapat tersebut digelar di rumah Aspirasi DPRD Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng Rangas, Kabupaten Mamuju. Rabu, (25/1/2023).

Ketua Pansus Syahrir Hamdani memimpin rapata ini dihadiri oleh annggota pansus lainnya yaitu Marigun Rasyid dan Sukardi M. Noer.

Hadiri pula Kabag persidangan Sekretariat DPRD Sulbar Musra Awaluddin bersama Kasubag Risalah dan Publikasi Sahring Salatung serta dihadiri oleh OPD terkait yaitu Tenaga Ahli Gubernur dan Biro Hukum.

Ketua pansus DPRD Sulbar Syahrir Hamdani menuturkan, bahwa rapat ini dilaksanakan bertujuan sebagai tindak lanjut dari sisa tugas dalam merampungkan tugas mereka di Pansus.

“Semoga apa yang kita putuskan ini akan menjadi pokok pikiran dan harapan teman-teman dengan catatan bahwa semoga tidak ada yang dianggap kontroversi dan melahirkan protes,” kata Syahrir.

Lanjut Syahrir berharap apa yang digagas itu akan memberikan penguatan bagi lembaga legislatif kedepannya.

ADVETORIAL

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *