Mamuju (Quantumnews) – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Daerah telah disahkan oleh DPRD Sulbar.Perda Penanggulangan Bencana merupakan Perda inisiatif DPRD Sulbar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan, Perda tersebut sia menunggu registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“BPBD sebagai mitra Komisi IV akan menginisiasi pertemuan BPBD se-Sulbar untuk menyatukan presepsi kebencanaan sesuai amanat perda bencana,” kata Hatta kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Senin (7/11/2022).
Sehingga, kata dia, ada kesamaan tindakan dan aksi atas potensi bencana yang akan terjadi.
Apalagi, dari proses input muatan perda minimal ada kesamaan dan tidak gamang dalam mengurusi persoalan bencana.
“Kita juga akan mereview sejauh mana alokasi anggaran emergency respon tiap BPBD se-Sulbar sehingga masalah ini tidak menjadi hal klasik lagi,” ungkap Hatta.
Selain itu, Komisi IV juga akan meminta kesedian Polda Sulbar dan Korem 142/Tatah dalam memberikan masukan terkait implementasi perda kebencanaan ini.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan dalam merespon situasi Sulbar yang sering dilanda bencana.
“Perwakilan publik pun kami akan undang untuk memberikan respon terkait implementasi perda kebencanaan Sulbar. Pertemuan ini menjadi awal ikatan kesamaan dalam merespon situasi bencana dan pasca bencana sehingga terjadi minimalisir efek sosial dari adanya bencana,” tandasnya.
Diketahui, tahun 2022 ada 47 kejadian bencana alam yaitu banjir 23 kejadian, longsor 8 kejadian, banjir dan longsor 6 kejadian, gempabumi 3 kejadian, angin putting beliung 1 kejadian dan kebakaran permukiman 6 kejadian.