Mamuju (Quantumnews) Dalam rangka sharing dan pendalaman informasi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Pansus DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Senin (07/11/22).

Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Sekretaris BPKAD Bali Agung Ayu Ekaputri di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.

Pansus DPRD Sulbar dipimpin oleh Ketua Pansus Drs H. Sudirman, hadir anggota pansus seperti H. Damris, Ir. H. Abidin, Megawati, dan Andi Muhammad Qusyairy serta Kepala Sub Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar.

Ketua Pansus, Drs. H. Sudirman menyampaikan maksud memilih Provinsi Bali sebagai tujuan kunjungan pansus kali ini. Sudirman juga menyampaikan terimakasih kepada Sekretaris BPKAD Bali yang telah menerima serta memberikan penjelasan yang detail sehingga dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat segera dilakukan dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali.

“Kami memilih Provinsi Bali Khususnya pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali sebab Provinsi Bali sudah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” terang politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu Sekretaris BPKAD Bali Agung Ayu Ekaputri menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sulbar yang telah memilih Bali sebagai tempat sharing dan bertukar informasi terkait Perda pengelolaan keuangan.

“Kami senang sekali Bali ada kunjungan dari Provinsi Sulawesi Barat, jadi tentu kenapa kami antusias karena Bali kemarin ketika covid Bali sangat terpuruk dengan banyaknya PHK dimana mana. Dengan banyaknya kunjungan walaupun hanya domestik kita sangat bersyukur karena tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat baik secara makro dan mikro.

Pertemuan tersebut juga membahas beberapa poin penting terkait bagaimana pengelolaan keuangan daerah yang baik serta peran BUMD dalam peningkatkan pendapatan asli daerah. Adapun pembahasan khusus pada Perda yang sudah ditetapkan Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yaitu Pada Pasal 3 dan Pasal 207.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *