Polman (Quantumnews) – Disaat ribuan orang ingin menjadi PNS, justru tenaga pendidik yang berstatus PNS di SDN 006 Puppiring Kecamatan Alu, Kabupaten Polman malah “malas” menunaikan kewajibanya.
Bukan soal siswanya yang enggan belajar, justru saking semangatnya ingin mengecam pendidikan, Puluhan anak di Puppiring Kecamatan Alu kabupaten Polman harus menelusuri hutan dan melewati dua sungai untuk sampai ke sekolahnya untuk belajar.
ondisi ini dilihat langsung Anggota DPRD Provinsi Sulbar dari Dapil Kabupaten Polman, Abdul Rahim saat melakukan kunjungan kerja ke Puppiring Kecamatan Alu.
Abdul Rahim katakan, kondisi pendidikan di Puppiring sangat memprihatikan, ini harus mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
“Bayangkan ada bangunan sekolah yang dibangun menggunakan dana PNPM Mandiri dari masyarakat sudah tiga tahun tidak dipakai,” kata Rahim, Sabtu (16/3/2019) kemarin.
Ia menambahkan ada sekitar 40 anak-anak disana yang harus berjalan kaki melewati gunung dan dua mata sungai untuk sampai kesekolahnya.
“Masyarakatnya sabar, ulet dan masih perpegang kuat pada nilai dan budaya adat istiadatnya. Sayang, pendidikannya sangat tertinggal jauh. Ada 9 Guru ditempatkan di sana, tetapi hanya 1-2 orang yang relatif aktif, selebihnya MALAS (testimoni murid),” ujarnya.
Bahkan kata Rahim, ada sekolah kelas jauh di Dusun Tanase yang dibangun lewat PNPM-Mandiri dalam kondisi layak, ternyata dicropping. Akibatnya, sekitar 30 anak harus berjalan kaki sekitar 3 Klm dengan melewati hutan dan jalan terjal serta menyeberangi 2 sungai besar. Kondisi ini sudah berlangsung sekitar 6 tahun lalu.
“Kita berharap, Pemkab Polewali Mandar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali sekolah yang dimaksud agar anak2 kita, bisa mendapatkan akses pendidikan dari jarak dekat, murah dan berkualitas,” ungkapnya.
“Selebihnya, kita berharap SDN 006 Puppuring bisa segera didisiplinkan guru-guru PNS yang selama ini diakui oleh masyarakat dan pihak Pemerintah Desa setempat, tidak berjalan normal alias “MALAS”. Dibutuhkan keseriusan dinas terkait sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.