Mamuju (Quantumnews) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Mamuju pada Kamis 20/9 di Ruang Serba Guna KPU Kab. Mamuju.
Disampaikan langsung oleh ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang bahwa DCT tersebut terdiri dari 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 nanti. Hamdan mengatakan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Mamuju berdasarkan peraturan KPU RI 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Dirinya juga memastikan dari DCT tersebut, semua persyaratan sudah terpenuhi. Hal tersebut mengacu pada tidak adanya aduan dari masyarakat sejak penetapan DCS hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Tidak ada temuan. Kita sudah umumkan ke masyarakat dan tidak ada laporan (yang masuk. Red) ungkap Hamdan saat diwawancarai awak media.
Tahapan selanjutnya, ara caleg dapat melaksanakan kampanye mulai dari tanggal 23 september 2018 hingga 13 apriul 2019.
Berikut Daftar Calon Tetap (DCT)Anggota DPRD Kabupaten Mamuju :
1. DCT_ PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2. DCT_ PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3. DCT_ PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6. DCT_ PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA
8. DCT_ PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
9. DCT_ PARTAI PERSATUAN INDONESIA
10. DCT_ PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
11. DCT_ PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
12. DCT_ PARTAI AMANAT NASIONAL
13. DCT_ PARTAI HATI NURANI RAKYAT