Mamuju (Quantumnews) – Sebanyak 35 orang Kepala Sub Bagian Kepegawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju mengikuti pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Berkah, pada Selasa 18 September 2018 tersebut berlangsung atas kerjasama antar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Mamuju dengan PKP2A-II LAN Makassar. Sekretaris Daerah Kab. Mamuju, H. Suaib membuka secara resmi kegiatan yang dijadwalkan selama 3 hari tersebut, yakni tanggal 18 sampai 20 September.
Pada kesempatannya, Suaib menyampaikan apresiasi kepada BKPP Mamuju yang menfasilitasi kegiatan pelatihan tersebut, sebab menurutnya pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai sejalan dengan program pemerintah yang tahun 2024 menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) setara internasional. Ia menjelaskan, penyusunan standar kompetensi tersebut ditujukan agar pemerataan pegwawai dapat terdistribusi dengan baik.
“jadi tidak akan bertumpuk lagi pegwai disuatu instansi. Kalau ada jabatan pelaksana 5 orang, sementara yang ada 7 orang, itu mau tidak mau 2 orang dipindahkan, jika tidak mereka tidak akan dapat tunjangan kinerja. Kita sementara susun ini. Setelah disusun standar kompetensi jabatannya baru kita susun personnya, jadi tidak ada lagi lulusan perawat yang bekerja di dinas PU misalnya, kita kembalikan ke bidangnya masing-masing.” Terang Suaib.
Lebih lanjut ia menyampaikan, ada 3 kunci kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Dari itu, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum ini berharap agar peserta pelatihan benar-benar memperhatikan materi, sehingga dalam penyususnan standar kompetensi pegawai kedepannya dapat lebih selektif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, kepala BKPP Kab. Mamuju, Hj. Hasnawati Wahid melaporkan, bahwa dalam pelatihan tersebut, akan hadir narasumber atau pemateri dari PKP2A-II LAN Makassar. Ia berharap, melalui penyusunan kompetensi pegawai yang terstandar, terbentuk parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.(ZL)