Polman (Quantumnews) – terkait pengadaan lampu jalan Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (Lamdes) Polman mempertanyakan sikap inspektorat yang tak membuka data pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa.
Ketua Lamdes Polman, Hasbi berkesimpulan, sikap tertutup yang diperlihatkan oleh inspektorat tersebut merupakan bukti nyata betapa pemerintah tidak transparan dalam tatanan birokrasi.
“Kemarin waktu RDP (Rapat Dengan Pendapat) dengan DPRD, kita suda minta ke inspektorat, mana laporan pertanggungjawaban dari pengadaan lampu jalan itu. Tapi oleh Inspektorat katanya itu tidak rahasia. Menurutnya mereka, dokumen itu tidak boleh keluar tanpa persetujuan kepala daerah,” ungkap Hasbi, Kamis (11/01).
Ditemui di salah satu Warkop di Wonomulyo, Hasbi menyayangkan sikap tertutup dari Inspektorat itu. Menurutnya, mengelola birokrasi secara tertutup dan tidak transparan itu sungguh bertentangan dengan tuntutan zaman yang kian terbuka.
“Ini ada apa ?. Kok bisa kami tidak diberi akses untuk memperoleh dokumen itu,” sesalnya.
Seperti diberitakan, Komisi IV DPRD Polman menggelar RDP bersama Lamdes di gedung DPRD Polman Selasa kemarin. Persoalan pengadaan lampu jalan di sejumlah titik desa di kabupaten Polman jadi tema utama RDP hari tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan Lamdes, mereka menemukan terdapat indikasi kong kalikong dalam pengadaan lampu jalan. Jika mengacu pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB), harga lampu jalan per unitnya ada di angka Rp. 23.500.000.
Namun berdasarkan perbandingan harga yang di temukan di lapangan, harga per unitnya hanya berkisar antara Rp. 14 sampai Rp. 17 Juta saja.
Kepala Inspektorat Polman, Abdul Jalal Tahir saat ditemui seusai RDP menjelaskan, urusan pengadaan lampu jalan sesungguhnya telah melewati proses audit. Menurutnya, secara formal pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan.
“Lagi-lagi saya harus bilang, berdasarkan formalitas yang ada, SPJ-nya mereka ada, RKP-nya juga ada. Itu kita anggap tidak ada masalah secara formal,” kata Abdul Jalal Tahir.