Mamuju (Quantumnews) – Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai pedoman penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, dan secara khusus bertujuan untuk memperkuat sinergitas kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan provinsi guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan ekonomi daerah yang seluas-luasnya,”kata Gubernur Sulbar saat menyampaikan sambutan pada acara rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda Provinsi ) Sulawesi Barat dan penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat, dalam penanganan pengaduan serta kesepakatan bersama optimalisasi empat pilar dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat di desa yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (21/5/2018).
Pada acara tersebut turut hadir Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Kejati Sulselbar Tarmizi, SH. MH, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Ketua DPRD Sulbar Amalia Arasa Tammauni, Danrem 142 Tatag Kolonel Infantri Taufik Shobri, BPK Sulbar, BPKP Sulbar, Kementrian Agama Prov Sulbar Muhdin, Lantamal Mamuju, Kapolres Sesulbar, Dandim sesulbar, Asdatum sulsel, Bupati se Sulbar, Kajari se sulbar, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Instansi vertikal se Sulawesi Barat, serta sejumlah undangan yang hadir.(SL)