Mamuju, Quantumnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Oktober dan November 2025. Penetapan dilakukan melalui dua rapat resmi yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, di Hotel Berkah, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju.

Harga TBS Oktober 2025 Naik Menjadi Rp 3.258,32 per Kg

Dalam rapat penetapan periode Oktober 2025 yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, Tim Penetapan Harga TBS menyepakati harga rata-rata TBS umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp 3.258,32/kg. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 66,27 dibandingkan periode September 2025 yang tercatat Rp 3.192,05/kg.

Rapat dipimpin Plt. Kadis Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas Perkebunan Andi Sitti Kamalia serta Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Faizal menyampaikan bahwa kenaikan harga ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan asosiasi pekebun.

“Ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp 66,27 dibandingkan bulan lalu. Mudah-mudahan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi kemitraan strategis yang memberi dampak positif bagi petani,” ujarnya.

Kenaikan harga TBS bulan Oktober dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan biodiesel sejalan dengan kebijakan B40, serta kuatnya permintaan global CPO untuk kebutuhan industri biodiesel dan manufaktur.

Rincian Harga Oktober 2025

  • Indeks “K”: 88,58%

  • Harga rata-rata CPO: Rp 14.143,22

  • Harga rata-rata inti sawit: Rp 12.484,08

  • Harga TBS: Rp 3.258,32/kg

Harga ini berlaku mulai 16 Oktober 2025 hingga penetapan harga berikutnya.

Harga TBS November 2025 Kembali Mengalami Kenaikan

Penetapan harga TBS periode November 2025 dilakukan pada Rabu, 19 November 2025. Hasil rapat menetapkan harga TBS umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp 3.269,78/kg, naik Rp 11,46 dibandingkan periode Oktober 2025.

Rapat periode November dipimpin Plt. Kadisbun Sulbar bersama Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan dihadiri OPD lingkup Pemprov Sulbar, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, serta Polda Sulbar sebagai peninjau.

Faizal menjelaskan bahwa kenaikan harga meski kecil tetap memberikan manfaat bagi pekebun sawit.

“Bulan ini ada sedikit kenaikan harga dibandingkan bulan lalu. Mudah-mudahan memberikan dampak bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Barat,” tuturnya.

Selain harga, rapat juga menetapkan rendemen CPO dan kernel berdasarkan SK Mentan Nomor 112/Kpts./KB.410/E/09/2025.

Rendemen TBS Sulbar (Umur Tanaman 10–20 Tahun)

  • Rendemen CPO: 21,65%

  • Rendemen kernel: 4,91%

Agustina Palimbong menegaskan bahwa rendemen tersebut akan diterapkan sepenuhnya di Sulawesi Barat.

Rincian Harga November 2025

  • Indeks “K”: 88,72%

  • Harga rata-rata CPO: Rp 14.198,15

  • Harga rata-rata inti sawit: Rp 12.456,33

  • Harga TBS: Rp 3.269,78/kg

Harga ini berlaku mulai 20 November 2025.

Penguatan Ekonomi Petani Sejalan dengan Visi Pemprov Sulbar

Pelaksanaan penetapan harga TBS ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta memperbaiki tata kelola kemitraan antara pabrik dan pekebun sawit.

Rapat turut dihadiri berbagai pihak, termasuk:

  • OPD lingkup Pemprov Sulbar (Dagperinkop-UKM, Disnaker, Biro Hukum, Biro Ekbang)

  • Dinas ketahanan pangan dan perkebunan kabupaten

  • Perusahaan sawit: PT MUL, PT UWTL, PT Surya Raya Lestari, PT Letawa, PT Pasangkayu, PT MAS, PT PSL, PT TPP, PT TIP, PT WKSM

  • Asosiasi: Apkasindo, SPKS, Aspekpir

  • Polda Sulbar

Dengan penetapan ini, seluruh perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Barat wajib menerapkan harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *