Mamuju, Quantumnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Exit Meeting atas Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan terhadap Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sektor pertambangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (18/9/2025).
Exit meeting ini menutup rangkaian pemeriksaan kepatuhan pendahuluan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar serta sejumlah instansi teknis. Tujuannya untuk menyampaikan laporan hasil audit sementara sekaligus memastikan perusahaan tambang di wilayah Sulbar menjalankan kewajiban sesuai regulasi lingkungan hidup.
Pemeriksaan mencakup kepatuhan atas perizinan, kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta pemenuhan aspek teknis operasional yang berpengaruh pada kualitas udara, air, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar tambang.
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, didampingi Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, serta perwakilan dari Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas PMPTSP.
Darwis menekankan, laporan hasil pemeriksaan pendahuluan ini penting sebagai bahan sinkronisasi, koordinasi, konsultasi, sekaligus transparansi dalam perencanaan maupun pengawasan daerah.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan mendorong perangkat daerah lebih disiplin dalam pengawasan, mematuhi regulasi, serta meningkatkan kualitas SDM, fasilitas, dan anggaran yang digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga akan menjadi dasar tindak lanjut korektif dan perbaikan kinerja perangkat daerah agar pengawasan pertambangan di Sulbar lebih optimal. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui komitmen bersama ini, Pemprov Sulbar berharap risiko pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan dapat ditekan, sekaligus mendorong praktik usaha tambang yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.





