Mamuju, Quantumnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, Senin (1/9/2025), di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-Sulbar, Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi, serta pihak terkait lainnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2024 hadir sebagai komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan akses hukum yang adil dan merata bagi masyarakat kurang mampu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan bantuan hukum.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, mewakili Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail.
“Perda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sulbar dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan ASN yang menghadapi persoalan hukum. Melalui sosialisasi ini, kami harap masyarakat dapat lebih memahami prosedur pengajuan bantuan hukum serta manfaatnya,” ujar Safruddin.
Ia juga mengajak lembaga bantuan hukum di daerah untuk lebih aktif mendampingi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Sulbar, Nuryani, menyampaikan harapan agar semakin banyak masyarakat kurang mampu dan ASN yang memperoleh pemahaman serta kemudahan akses bantuan hukum.
“Program ini diharapkan memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan adil di Sulbar,” ucap Nuryani.
Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda. Mereka memaparkan informasi mengenai mekanisme akses bantuan hukum gratis dan langkah-langkah agar proses pendampingan hukum berjalan efektif.





