Mamuju, Quantumnews.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), resmi menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar 2025–2029. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).
SDK menegaskan, penyusunan RPJMD telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi nasional. Penyempurnaan dokumen ini dilakukan berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.
“RPJMD ini dirancang agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis, selaras dengan kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” tegas SDK.
Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen dilakukan secara inklusif, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Lima Misi Pembangunan Sulbar 2025–2029 (Panca Daya):
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
-
Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter
-
Membangun infrastruktur, konektivitas, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
-
Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penyempurnaan Ranperda RPJMD wajib diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah SK diterima. Secara umum, kata Junda, dokumen telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, ia mengakui masih ada perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah. “Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi secara optimis, agar target lainnya dapat tercapai, termasuk percepatan penurunan kemiskinan. Sesuai janji Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat kemiskinan akan ditekan 1 persen setiap tahun,” jelasnya.
Sekretaris Bapperida, Darwis Damir, menambahkan bahwa dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan DPRD, jajaran OPD, serta pejabat administrator lingkup Pemprov Sulbar.





