Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT. Mitra Andalan Sawit. Rapat ini membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terkait rencana pengembangan industri pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, mulai pukul 09.00 WITA. Acara dibuka secara resmi melalui Zoom Meeting oleh Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S.Si, MM.

Tujuan rapat adalah memverifikasi saran dan masukan dari Komisi Penilai Amdal (KPA) serta Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju Tengah atas dokumen Amdal yang diajukan PT. Mitra Andalan Sawit.

Dalam sambutannya, Zulkifli Manggazali menegaskan pentingnya Amdal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, MM, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Tim Teknis DLH telah melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan. Rapat penilaian kali ini memastikan bahwa Andal, RKL, dan RPL disusun sesuai dengan kerangka acuan yang telah ditetapkan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *