Mamuju, Quantumnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulbar, H. Syahruddin, menjelaskan bahwa selain menjaga hak cuti tahunan ASN, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pelaporan kehadiran pasca libur panjang.

“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni tanggal 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail menuturkan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Untuk Idulfitri, libur nasional jatuh pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” jelas Herdin, Kamis (27/3/2025).

Ia menambahkan, perangkat daerah yang memberikan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti.

“Kami ingin memastikan libur berjalan dengan baik, namun pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik dapat terus terjaga.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *