Mamuju, Quantumnews.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga administrasi tidak tetap, dan tenaga kontrak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, total jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, dengan penyesuaian waktu masuk kerja, durasi istirahat, serta jam pulang kantor.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulbar, H. Syaharuddin, menegaskan bahwa seluruh ASN, tenaga administrasi tidak tetap, dan tenaga kontrak wajib mematuhi aturan tersebut.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh staf dan pegawai tetap dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Syaharuddin menambahkan, penyesuaian jam kerja ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemprov Sulbar adalah sebagai berikut:

  • Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

    • Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 (istirahat 12.00 – 12.30)

    • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 (istirahat 11.30 – 12.30)

Dengan kebijakan ini, pelayanan publik di Sulbar diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual umat Muslim selama bulan Ramadhan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *