Mamuju, Quantumnews.id – Tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas (Randis) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Jumat, 11 Juli 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan di area parkir kantor DKP dan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, dengan fokus pada verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen administrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

  • Perda Provinsi Sulbar Nomor II Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Surat Wakil Gubernur Sulbar Nomor 000.0.2.3.2/679/2025, tertanggal 19 Juni 2025, tentang pemeriksaan fisik kendaraan dinas.

Setiap OPD diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung, seperti STNK, bukti pembayaran pajak terakhir, serta daftar pengguna kendaraan dinas. Untuk kendaraan yang tidak dapat dihadirkan secara fisik, dokumen berupa foto nomor rangka, foto nomor mesin, kondisi kendaraan, dan berita acara penyerahan harus diserahkan sebagai pelengkap.

Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pejabat dan pengurus barang masing-masing.

Sekretaris DKP Sulbar, Oktorio Abraham Saragih, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

“Pengecekan kendaraan dinas oleh tim BPKPD sangat penting untuk memastikan seluruh kendaraan berada di tangan ASN DKP dan dalam kondisi aman serta layak pakai,” ujar Oktorio.

Kasubag Keuangan dan Aset DKP, Nurbakiah, juga menekankan pentingnya pelaporan pembayaran pajak serta perawatan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas adalah aset negara. Sudah sepatutnya dirawat seperti kendaraan pribadi agar tetap berkualitas dan tertib administrasi,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulbar menargetkan terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan DKP Sulbar.

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *