Mamuju, Quantumnews.id – Seorang perempuan berinisial LIS (26) memenuhi panggilan penyidik Polresta Mamuju pada Senin, 7 Juli 2025, untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkannya sejak Maret lalu.

Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam yang terparkir di area Masjid Jabal Nur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

Menurut keterangan awal, LIS melaporkan telah mengalami kekerasan fisik yang diduga melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saya lihat dia bersama perempuan lain, lalu saya dipukul. Saya sudah lapor sejak Maret, dan hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan,” ungkap LIS saat ditemui wartawan di Mapolresta Mamuju.

Yang mengejutkan, LIS menyebut bahwa terlapor dalam kasus tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, yang diketahui menjabat sebagai salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Ayah saya kepala dinas di Pemprov Sulbar,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, LIS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *