Mamuju, Quantumnews.id— Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dr. Hj. Marintani Erna Dochri, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Selasa (24/6/2025), di Gedung DPRD Sulbar, Mamuju.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi Wakil Ketua III, Abdul Halim, serta dihadiri anggota DPRD dari berbagai komisi dan fraksi.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, hadir langsung dan menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2024.

“Kinerja pengelolaan APBD Sulawesi Barat pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujar Suhardi Duka.

Gubernur juga memaparkan bahwa target pendapatan daerah pada 2024 sebesar Rp 1,92 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 1,84 triliun dari target Rp 1,8 triliun atau 97,62 persen.

Surplus anggaran tahun 2024 tercatat sebesar Rp 76,57 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 35,38 miliar. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024 pun mencapai Rp 41,19 miliar, berasal dari PAD, pendapatan transfer, dan sumber sah lainnya.

Ia berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD, sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *