Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun se-Sulbar untuk periode April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Berkah, Jl. Soekarno, Mamuju, pada Jumat (11/04/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, mewakili Kepala Dinas Perkebunan, Herdin Ismail. Sebelum penetapan harga, dilakukan sosialisasi tata cara penetapan harga oleh Agustina Palimbong, dilanjutkan dengan diskusi dan penetapan harga yang dipimpin oleh Sitti Kamalia.

Penetapan harga TBS ini dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar, yang membahas usulan indeks “K” dari perusahaan perkebunan anggota tim. Penetapan harga berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Harga TBS yang ditetapkan berlaku bagi petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan menjadi acuan resmi di Provinsi Sulbar. Untuk periode April 2025, disepakati bahwa harga TBS umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp 3.233,03/kg, naik dibanding harga bulan Maret 2025 yang sebesar Rp 3.163,57/kg. Kenaikan ini sebesar Rp 69,46/kg.

“Proses penetapan harga ini melibatkan seluruh anggota tim, saling berperan aktif dalam menentukan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga Rp 69,46 per kilogram,” ujar Sitti Kamalia.

Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh naiknya harga rata-rata CPO sebesar Rp 14.440,75 dan inti sawit (kernel) sebesar Rp 10.762,06, dengan indeks “K” disepakati sebesar 88,48%.

Sitti Kamalia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung puncak panen di berbagai kebun sawit, sehingga pasokan TBS ke pabrik meningkat. Ia berharap harga tetap stabil di tengah tingginya volume produksi.

Rapat dihadiri oleh petugas Dinas Perkebunan Sulbar, anggota Tim Penetapan Harga TBS, perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu. Turut hadir pula perwakilan dari perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani sawit (APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, SPKS), dan Kepolisian Daerah Sulbar.

Harga yang ditetapkan berlaku mulai 12 April 2025 hingga penetapan harga periode berikutnya, dan seluruh perusahaan diwajibkan untuk memberlakukan harga tersebut.

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar – April 2025:

  • Indeks “K” disepakati: 88,48%

  • Harga rata-rata CPO: Rp 14.440,75

  • Harga rata-rata inti sawit: Rp 10.762,06

  • Harga TBS umur tanam 10–20 tahun: Rp 3.233,03/kg

Advertorial

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *