Mamuju, Quantumnews.id – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, H. Herdin Ismail, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hj. Andi Sitti Kamalia, menghadiri rapat konsultasi yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (11/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi, tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra dan kaitannya dengan mekanisme penetapan harga TBS di Sulawesi Barat.
Sekretaris Dinas Perkebunan hadir bersama para kepala bidang dan Tim Penetapan Harga TBS. Turut hadir pula anggota Komisi II DPRD, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), serta asosiasi kelapa sawit.
Dalam rapat itu, Suraidah menekankan pentingnya penerapan regulasi dan kemitraan sawit secara adil dan proporsional.
“Jangan sampai harga sawit kita lebih rendah dari daerah tetangga yang justru merugikan petani. Kita ingin semua pihak mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan, Hj. Sitti Kamalia, menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
-
Pentingnya moratorium perizinan baru bagi perusahaan perkebunan,
-
Pemberian sanksi bagi PKS yang tidak mematuhi regulasi,
-
Percepatan penguatan kelembagaan pekebun dan kemitraan yang lebih berkualitas.
Kamalia juga menekankan bahwa harga TBS yang telah ditetapkan dan disepakati harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Ia menyambut baik inisiasi DPRD melalui Komisi II yang berencana menindaklanjuti tata kelola kelapa sawit melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Advertorial





