Sebagai bentuk tanggungjawab kepada publik, saya umumkan bahwa saya Aco Jabbar Calon Anggota DPRD Polman Dapil Polman Dapil Polewali mandar 3 menyampaikan kepada Publik bahwa saya adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi yg divonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju 23/Pid.sus-TPK/2017/PN Mam tertanggal 12/2/2018 dan saya ditahan pertama kali pada tanggal 14/7/2018 dan dibebaskan dar LP karena telah menyelesaikan masa penahanan pertanggal 13/08/2018. Tindak pidana ini bukanlah tindak pidana yang saya lakukan secara berulang.
Demikian penyampaian ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung Jawab sosial saya ke publik, semoga bisa dimaklumi.
Wassalamu’alaikum Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh