Mamuju (Quantumnews) – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menemukan pembeli gabah curang dalam membeli gabah sehingga merugikan petani.
“Berdasarkan hasil kerja tim Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju ditemukan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari pembeli gabah yang tidak sesuai dengan standar dan rincian,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, Minggu.
Ia mengatakan, telah ditemukan pembeli gabah dari Kabupaten Polewali Mandar yang membeli gabah di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju dengan tidak menggunakan UTTP yang sesuai aturan.
“Dari pengawasan yang dilakukan pembeli gabah yang menggunakan UTTP tidak sesuai aturan tersebut, menimbang gabah petani tidak dimulai dari angka nol,” katanya.
Sehingga lanjutnya, petani mengalami kerugian sekitar 3,5 kilogram dari 110 kilogram gabah yang dijualnya.
Menurut dia, UTTP yang digunakan tersebut ternyata tidak di tera akhirnya membuat petani disita dan pemerintah di Mamuju telah menyita UTTP tidak sesuai aturan.
Ia menyampaikan petani di Mamuju selama ini telah mengeluhkan hasil penjualan gabahnya yang tidak sesuai timbangannya, sehingga pemerintah melalui Dinas Perdagangan melakukan pengawasan.(ZL)