Mamuju (quantumnews) – Pembangunan bendungan Tommo di Kecamatan Tommo, Kabupaten
Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, yang didanai sekitar Rp. 48,23 miliar
pada tahun 2015 oleh Kementrian PUPR. Sampai hari ini belum bisa
dimanfaatkan secara maksimal, dan mengundang pertanyaan sejumlah
pihak salah satunya Ombudsman RI Sulawesi Barat, sebagai Lembaga
Pengawas Pelayanan Publik.
Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar menilai Pelayanan yang dapat
dirasakan petani atas pembangunan bendungan tommo dinilai masih nihil,
sehingga patut dipertanyakan sebab pembangunannya menggunakan anggaran
yang cukup besar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan,
Bendungan Tommo dibangun untuk menjadi sumber pengairan lahan
pertanian padi di Kabupaten Mamuju agar produksi petani meningkat.
Dengan dibangunnya bendungan Tommo maka sistem pengairan lahan
pertanian padi masyarakat pada sejumlah Kecamatan diantaranya
Kecamatan Tommo, Sampaga, Papalang, dan Kecamatan Pangale, akan lebih
maksimal.
“Tujuan dan harapan dari pembangunan Bendungan ini, agar lahan
pertanian padi yang selama ini tidak memiliki sarana irigasi teknis
dan kesulitan sumber air, dapat memiliki sarana irigasi yang baik
sehingga dapat memacu produktivitas pertanian padi di Daerah ini,
tapi paktanya hari ini justru bertolak belakang jika kita melihat
kondisi bendungan itu,” Ungkap Lukman
Lanjut Lukman, Tim Ombudsman RI Sulbar sudah melakukan monitoring
untuk melihat langsung kondisi dilapangan, hasilnya kami menemukan
kondisi yang cukup menyedihkan melihat sarana dan prasarana bendungan
tommo yang terkesan tidak siap dan asal-asalan.
Catatan Ombudsman RI Sulbar, meminta Satker PJPA WSKKPL SB (Wilayah
sungai Kalukku – Karama WS Palu – Lariang Sulawesi Barat) segera
tersedia UPTD khusus pengelola bendungan tommo agar pemeliharaan bisa
lebih maksimal, termasuk tersedianya penanggung jawab sistem buka
tutup pintu bendungan untuk mencegah banjir di pemukiman warga dan di
areal persawahan, mendorong bendungan tommo segera difungsikan
sebagaimana tujuan pembangunannya agar sistem irigasi dapat
dimanfaatkan. ( Humas Ombudsman RI Sulbar)