Jakarta (Quantumnews) – Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19. Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3.
Ketum DPN BMI Farkhan Evendi menyoroti bahwa di balik kebijakan yang terkesan sangat pro kemanusiaan itu, terdapat dampak bagi kepentingan sosial-ekonomi saat ini dan potret perekonomian mendatang.
Berangkat dari acuan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Pasal 7, yang secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang (warga negara) berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari selama karantina berlangsung.
“Ketentuan tersebut, perlu kita garis-bawahi bahwa PPKM Darurat, PSBB, PPKM Level 4 atau apapun nama kebijakannya merupakan pengkarantinaan, yang sesungguhnya bentuk kebijakan lockdown,”ujar Farkhan, Jumat (23/7/2021).
“Sebelum melockdown, Pemerintah mencukupi kebutuhan pangan seluruh rakyatnya, bukan hanya yang tercatat miskin,” sambung Farkhan.
Menurut Farkhan, kebijakan PSBB, PPKM dan lainnya dinilai blom optimal dan tidak mampu menekan lonjakan covid sehingga kasus angka covid Indonesia tertinggi di dunia. Bahkan beberapa negara sudah warning tidak menerima perjalanan warga dari dan ke Indonesia.
“Ada kesenjangan soal penanganan covid antara sangsi dan hak kepada rakyat, sehingga menjadi pemicu protes dimna-mana. Dan ini juga memicu kerumunan yang berakibat semakin melonjaknya angka covid,” jelas Farkhan.
Menurut Farkhan, soal penanganan covid disinyalir ada problem kemauan politik serta mismanagement tata-kelola keuangan negara sehingga pemberilakuan UU Kekarantinaan tidak dapat dijalankan.
“Mengacu UU Kekarantinaan itu, maka penerapan PPKM Darurat, atau PPKM Level 4 yang berlaku se-Jawa dan Bali mewajibkan Pemerintah untuk menanggung kebutuhan pangan dan kebutuhan harian untuk masyarakat se-Jawa dan Bali, yang totalnya menurut sensus penduduk September 2020 – mencapai 115.242.970 jiwa,” ucapnya.
Menurut Farkha, jika diberlakukan misalnya saja karantina wilayah, maka hak rakyat atas karantina wilayah didapat. Sepeti kebutuhan dasar, hak kebutuhan hidup termasuk hewan peliharaan. Begitupun juga sangsi bisa ditegakkan bagi yang melanggar, baik dari tutup usahanya, sampai sangsi pidana.