Mamuju (Quantumnews) – Salah satu kepala desa pemenang Pilkades serentak kemarin yang ada di kecamatan Tommo desa leling di duga mengunakan ijasah palsu, Kamis, 05/01/2018
Bupati Lumbung informasi rakyat (LIRA) Kabupaten Mamuju Adam Melaporkan kepala desa atas nama Alimim kepala desa terpilih di desa Leling ke POLDA Sulbar,
Disaat di konfirmasi di POLDA Adam mengatakan kami melaporkan bapak Alimin atas dugaan proses penggunakan ijasah palsu sesuai laporan dari masyarakat yang kami terima dalam proses pemilihan kepala desa
Adam mengatakan “Laporan tersebut langsung kami bawah ke POLDA Sulbar untuk di tidak lanjuti atas dugaan penggunaan ijasah palsu Setelah Alat bukti Administrasi kami dapatkan sudah kuat, Kami diterimah dan diarahkan oleh AKBP H. Mashura Kabit Humas POLDA Sulbar ke kantor polda 2 Krimum POLDA Sulbar untuk di proses dengan cepat
AKP Samsulriansyah, S.E. Panit l Krimum POLDA Sulbar langsung menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan proses penyelidikan selanjutnya, Setelah memeriksa berkas administrasi dan berdialoq dengan Adam Bupati LIRA Kabupaten Mamuju.
AKP Samsulriansyah, S.E menjelaskan penggunakan Ijazah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, maka pidana yang mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian
(kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu
perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum
karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan
sesuatu kerugian.
AKP Samsulriansyah sangat penyayangkan atas beberapa kasus penggunaan ijasah palsu di Sulawesi Barat, “Mau jadi apa negara ini kalau segalah cara di gunakan untuk mendapatkan posisi..? mau jadi kepala desa maupun jadi PNS, seharus..! Timsel atau Pansel sudah bisa mengidentifikasi peserta dan menghentikan peserta yang mencoba melakukan pemalsuan berkas cuma masalahnya kadang-kadang Timsel atau Pansel tidak memiliki Kompetensi ini yang susa sehingga tidak bisa menjalangkan tugasnya dengan baik, akhir jadi begini..? ungkapnya
Samsulriansyah menambahkan ” diluar persoalan kepentingan atau dipolitisasi persoalan ini, kami akan tetap memproses atas dugaan pemalsuan untuk mengetahui sebenarnya Ijasah ini asli atau palsu, memangnya negara ini milik segelitir orang, siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran maka kami akan proses sesuai dengan prosedur.(ZL)