Oleh. Hasbil Mustaqim Lubis, S.T.
(Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia Propinsi DKI Jakarta)
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April, sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Terkait permasalahan di atas, Pemerintah memberikan beberapa solusi, salah satu yang saya lihat paling konkret adalah merealisasikan janji kampanye Jokowi saat pilpres 2019 lalu yaitu melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.
Nah, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mencari solusi permasalahan di atas. Kartu Pra Kerja adalah solusi jangka pendek menurut hemat saya. Dimana kebijakan ini hanya mampu bertahan dalam hitungan bulan jika di lihat dari porsi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lihat saja kemampuan keuangan negara kita saat ini yang telah mengalami defisit APBN yang cukup besar angka nya.
Kondisi ini lah yang sangat mengkhawatirkan nasib para pekerja/buruh kedepan atau jangka panjang nya. Oleh karena itu, ada beberapa ide atau pendapat yang ingin saya sampaikan ke pemerintah terkait permasalahan di atas agar buruh mampu bertahan hidup ke depannya di stuasi yang sangat sulit saat ini. Di antara nya adalah :
1. Hidupkan Usaha Basis Home Industry.
Salah satu upaya nyata yang bisa pemerintah lakukan adalah menggalakkan usaha basis home industry untuk pekerja/buruh yang terkena PHK.
Ini adalah momen yang tepat bagi pemerintah untuk mendorong rakyat indonesia mampu berusaha mandiri. Pemerintah memberikan support ke pekerja/buruh dalam hal pelatihan ataupun modal kerja nya.
Saya rasa Pemerintah pastinya punya data, selama ini produk apa saja yang di impor, dari list produk impor yang ada, pemerintah dapat mengarahkan ke pekerja/buruh mana saja yang bisa di buat oleh pekerja/buruh di rumah masing masing. Tentunya pasti ada banyak item produk yang bisa pekerja/buruh buat karena selama ini mereka juga sudah terbiasa dengan dunia kerja. Persoalan bahan baku adalah persoalan teknis yang pastinya bisa di sediakan oleh pemerintah. Nah hasil produk para pekerja/buruh ini nanti nya, pemerintah tinggal atur ataupun di buat regulasi nya, mana yang akan di jual untuk kebutuhan dalam negeri (lokal) ataupun mana yang untuk ke butuhan luar negeri (Ekspor). Untuk lokal, pemerintah bisa atur dalam regulasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang lebih pro ke rakyat Indonesia agar produk basis home industry ini dapat di jual untuk kebutuhan dalam negeri.
Saya yakin, jika ini mampu di dorong pemerintah dengan cepat tepat, maka solusi jangka panjang untuk permasalah para pekerja/buruh yang terkena PHK akan terjawab, Para pekerja/buruh akan memiliki pendapatan sendiri kedepan nya tanpa harus membebani postur APBN Indonesia.
2. Dalam 1 tahun, Bebaskan bunga pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan bagi para pekerja/buruh yang ingin membuka usaha sendiri serta terapkan persyaratan yang tidak memberatkan para pekerja/buruh agar para pekerja/buruh bisa mendapatkan kredit usaha rakyat dengan mudah. Jadi selama 6 bulan pertama, Para Pekerja/Buruh hanya membayar pokok hutang saja. Nah untuk 6 bulan selanjutnya, baru pembayaran bunga utang dan pembayaran pokok utang dapat di jalankan seperti biasa. Saran saya bunga utang dikenakan sebesar 0.2% flat selama 6 bulan. Hal ini berlaku untuk semua bank milik pemerintah (BUMN). Untuk bank asing dapat di bicarakan kembali secara bersama sama agar ketemu titik solusinya. Jika ini dapat direalisasikan dengan baik saya rasa usaha yang di lakukan para pekerja/buruh mampu mengurangi beban hidup mereka selama satu tahun. Untuk tahun selanjutnya sudah bergulir dengan terbiasa bahwa para pekerja/buruh yang terkena PHK telah memiliki usaha nya sendiri, dengan kata lain para pekerja/buruh sudah memiliki pendapatan tetap.
Demikianlah ide atau pendapat yang bisa sampaikan terkait permasalahan para pekerja/buruh di atas. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih.