Mamuju (Quantumnews) -Wakil Bupati Mamuju Tengah (Mateng), H. Muh. Amin Jasa, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mateng.
Sosialisasi Perbup tentang desa tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mateng, Rabu (24/4/2019) yang dihadiri oleh Kadis PMD Mateng, Dzulkifli Ramly, Para Camat Se Kabupaten Mateng, Kepala Bank BNI Cabang Topoyo, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Kepala Desa Se Kabupaten Mateng.
“Saya ingin menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa pemerintah pusat bersama pemerinrah daerah dari tahun ketahun tak henti-hentinya memberikan perhatian besar dan serius terhadap prmbangunan Desa, baik itu melalui Dana Desa yang pendanaannya bersumber dari APBN maupun melalui Alokasi Dana Desa yang pendanaannya bersumber dari APBD, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, demikian halnya tahun 2019,” ungkap Wakil Bupati Mateng saat membuka secara resmi Sosialisasi Perbup tentang Desa.
Lanjutnya, Pemerintah telah mewajibkan Pemerintah Kabupaten untuk mengalokasikan 10 persen APBD untuk desa, sehingga ada desa yang mengelola anggaran sampai Rp 2 milyar lebih. Dengan jumlah itu jangan sampai ada Kepala Desa yang terjerat dengan kasus Hukum. Untuk itu perlu ditopang oleh peraturan sebagai landasan pijakan untuk melangkah.
“Sosialisasi Perbup tentang desa ini dilaksanakan agar anggaran tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas di desa kita masing-mading, dengan berbagai perangkat ataupun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan dana desa, termasuk salah satunya adalah profil desa kita masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Mateng, Dzulkifli Ramly menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada kepala Desa tentang adanya Peraturan Bupati Mamuju Tengah tahun 2019 dan meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan bupati terdebut.
“Perbup nomor 4 tahun 2019, tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Mateng tahun Anggaran 2019, Perbup nomor 5 tahun 2019, tentang tatacara prmbagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Mateng tahun 2019, Perbup nomor 7 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, Perbup nomor 8 tahun 2019, tentang kedudukan pimpinan dan anggota BPD,” urai Dzulkifli.