Mamuju (Quantumnews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPURI) Makassar adakan sosialisasi UUD No.5 tahun 1999 di ruang pola kantor Bupati Mamuju yang dibuka oleh H.Syamsul Suddin Asisten II Pemerintah Kabupaten Mamuju, Senin (09/07/2018). Yang dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mamuju Drs.Artis Efendy, Asisten III Drs.H.Tonga, beberapa pimpinan Organisasi Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju.
Pada kegiatan tersebut Aru Armando selaku kepala kantor perwakilan daerah KPPURI Makassar, membawa agenda tentang Sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 “tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”, yang akan kemudian dilanjutkan sosialisasi di Bank Indonesia (BI) di Mamuju.
KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memiliki tugas dan wewenag melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. KPPU melalui uu no. 5 tahun 1999 juga berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil keputusan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat. Sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktek monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga, yang juga berarti menghilangkan kesempatan kesejahteraan yang seharusnya dinikmati masyarakat. oleh karena itulah, KPPU amat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengadaan barang dan jasa serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif.
Terkait hal tersebut, Aru Armando menjelaskan untuk sampainya sosialisasi UU tersebut kepada masyarakat yang ada di daerah, KPPURI membentuk Mitra SATGAS (Satuan Tugas), diantaranya Dinas Perdagangan, Dinas UMKN,Dinas Perindustrian, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Biro Perekonomian atau Asisten II. Guna sebagai perpanjangan tangan dari KPPURI untuk menyampaikan sosialisasi tersebut dan mengawasi persaingan usaha tidak sehat.
“Sosialisai tentang target supaya jajaran pemerintah mamuju mengetahui,memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan sehari-hari , harapan dan tindak lanjutnya tentu dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan. Dalam hal misalnya penyusunan daftar periksa pengecekan persaingan dalam setiap proses penerbitan kebijakan atau peraturan dijajaran pemerintah kabupaten mamuju yang terkait dengan kegiatan perekonomian, kegiatan bisnis dan perdagangan. Dan peraturan yang dikeluarkan memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” Tegas Aru Armando
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, H.Syamsul Suddin mewakili Bupati Mamuju mengatakan “kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat datang saudara ketua beserta rombongan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) kantor perwakilan daerah Makassar yang telah hadir memberikan sosialisasi, advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamuju”.SL