Pasangkayu, Quantumnews.id– Komisi IV DPRD Sulawesi Barat mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk segera menerbitkan surat penegasan penghentian sementara operasional PT Palma Sumber Lestari, Senin (16/2/2026).
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan pelanggaran serius dalam aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Komisi IV menilai penghentian sementara diperlukan guna memberi ruang bagi manajemen perusahaan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional. Hasil temuan ini juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan standar kerja dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan evaluasi, Komisi IV menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan saat terjadi insiden fatal. Peristiwa tersebut melibatkan seorang karyawan yang meninggal dunia akibat luapan limbah minyak sawit panas. Insiden itu baru dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja sekitar satu pekan setelah kejadian.
Selain persoalan keterlambatan pelaporan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan pabrik juga dinilai masih lemah. Kondisi ini dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah catatan kritis yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya sebelum dapat kembali beroperasi.
“Selain persoalan K3 dan keterlambatan pelaporan insiden, perusahaan juga ditemukan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran pesangon terhadap pekerja,” tegas Abdul Rahim.
Komisi IV berharap manajemen PT Palma Sumber Lestari segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi terciptanya lingkungan kerja yang aman serta perlindungan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





