Mamuju, Quantumnews.id – Jajaran staf Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja BerAKHLAK bagi pegawai ASN.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Perkebunan Sulbar. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman ASN terkait ketentuan penggunaan pakaian dinas, sekaligus menanamkan nilai-nilai budaya kerja BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN lingkup Disbun Sulbar dapat menerapkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengimplementasikan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam membangun disiplin aparatur serta memperkuat etos kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dinas Perkebunan Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung penerapan regulasi dan budaya kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *