Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulbar periode November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong.
Kegiatan tersebut dihadiri petugas Dinas Perkebunan Sulbar serta Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, di antaranya Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan perusahaan kelapa sawit, yakni PT Manakarra Unggul Lestari (MUL), PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Letawa, dan PT Pasangkayu. Turut hadir pula perwakilan asosiasi perkebunan seperti Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa penetapan Indeks “K” dan harga TBS kelapa sawit dilakukan secara transparan melalui pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan serta memberikan kepastian harga bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit.
“Harga TBS sawit yang ditetapkan menjadi standar harga bagi petani mitra dan dapat dijadikan acuan dalam transaksi antara petani dan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan mampu melindungi kepentingan petani serta menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan Indeks K sebesar 88,72 persen, dengan harga CPO sebesar Rp14.198,15 dan PKO sebesar Rp12.456,33. Sementara itu, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra Sulbar periode November 2025 ditetapkan berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
-
Umur 3 tahun: Rp2.477,95
-
Umur 4 tahun: Rp2.660,80
-
Umur 5 tahun: Rp2.857,04
-
Umur 6 tahun: Rp2.953,88
-
Umur 7 tahun: Rp3.032,37
-
Umur 8 tahun: Rp3.106,55
-
Umur 9 tahun: Rp3.206,95
-
Umur 10–20 tahun: Rp3.269,78
-
Umur 21 tahun: Rp3.219,90
-
Umur 22 tahun: Rp3.150,16
-
Umur 23 tahun: Rp3.098,67
-
Umur 24 tahun: Rp3.052,66
-
Umur 25 tahun: Rp2.976,61
Harga TBS tersebut berlaku mulai 20 November 2025 hingga penetapan harga berikutnya.
Melalui rapat penetapan ini, Dinas Perkebunan Sulbar berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani terus terjalin dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan pekebun serta mendorong keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat.





