Mamuju, Quantumnews.id — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat (Perkimtan Sulbar) menggelar rapat percepatan pensertifikatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulbar, khususnya aset sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Perkimtan Sulbar, Fauzan, S.Ip., M.M., di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2025).

Menurut Fauzan, rapat ini merupakan forum koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, serta instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam percepatan pengamanan aset Pemprov Sulbar, khususnya pensertifikatan SMA/SMK sederajat di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Fauzan.

Ia juga menambahkan bahwa perangkat daerah terkait menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung program tersebut, termasuk Dinas Pendidikan, Kanwil BPN, kantor pertanahan kabupaten, serta pihak sekolah yang menjadi objek pensertifikatan.

“Sebagai tindak lanjut, akan diadakan rapat koordinasi lanjutan bersama sejumlah OPD untuk membentuk tim percepatan pensertifikatan aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulbar, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah melalui realisasi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, H. Suhardi Duka dan Salim S. Mengga.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melindungi aset negara, menjamin kepastian hukum, meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya sengketa atau penyalahgunaan aset,” tutup Maddareski.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *