Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Oktober 2025 sebesar Rp 3.258,32 per kilogram. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan harga pada periode September 2025 sebesar Rp 3.192,05 per kilogram.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulbar yang berlangsung di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta Mamuju, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas Andi Sitti Kamalia dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Faizal menyampaikan, kenaikan harga ini mencerminkan dinamika pasar CPO (Crude Palm Oil) global dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan serapan biodiesel melalui program B40 (campuran 40% CPO).

“Dibandingkan bulan lalu, terjadi kenaikan harga sekitar Rp 66,27 per kilogram. Kami berharap kerja sama ini bukan hanya seremonial, tapi menjadi kemitraan strategis yang memberi dampak positif bagi petani sawit di Sulbar,” ujar Faizal.

Penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, yang menjadi acuan dalam menentukan harga standar bagi petani bermitra dengan perusahaan kelapa sawit.

Kenaikan harga TBS juga didorong oleh meningkatnya permintaan biodiesel serta kebutuhan global akan CPO, baik dari sektor energi maupun industri manufaktur.

Rapat dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Sulbar, yang terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Biro Ekbang. Turut hadir perwakilan perusahaan kelapa sawit — di antaranya PT Manakarra Unggul Lestari, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Mitra Andalan Sawit, PT Palma Sumber Lestari, PT Trinity Palmas Plantation, PT Toscano Indah Pratama, dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri — serta asosiasi petani seperti Apkasindo, SPKS, dan Aspekpir, dan unsur kepolisian dari Polda Sulbar.

Penetapan harga ini berlaku mulai 16 Oktober 2025 hingga penetapan harga periode berikutnya.

Rincian penetapan harga TBS Sulbar periode Oktober 2025:

  • Indeks “K” disepakati: 88,58%

  • Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 14.143,22/kg

  • Harga rata-rata penjualan inti sawit: Rp 12.484,08/kg

  • Harga TBS (umur tanam 10–20 tahun): Rp 3.258,32/kg

Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar H. Suhardi Duka dan Wakil Gubernur H. Salim S. Menggauntuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *