Jakarta, Quantumnews.id – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN RI. Kamis 25 September 2025

Pertemuan tersebut membahas rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulbar, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 27 September 2025.

Maddareski menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk kerja sama strategis untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan, tata ruang, serta urusan agraria. “Koordinasi ini dilakukan untuk mempercepat pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, penyelesaian masalah agraria, serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fokus pembahasan MoU kali ini adalah penerbitan sertifikat terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk lahan seluas lebih dari 5 hektare yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Selain itu, Maddareski juga mengungkapkan adanya rencana pembangunan perumahan BTN khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang akan terintegrasi dengan program subsidi perumahan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *