Mamuju, Quantumnews.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat Bapperida terkait bahan program, kegiatan, dan subkegiatan anggaran/perencanaan pembangunan daerah tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan menyiapkan bahan pelaksanaan program yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulbar.

Kasubag Program dan Keuangan Perkimtan Sulbar, Irmansyah, bersama PPTK wilayah Polman, Yusuf, menegaskan bahwa Pokir merupakan bagian sah dari perencanaan pembangunan daerah dan wajib diintegrasikan ke dalam dokumen resmi perencanaan.

“Pokir DPRD adalah permasalahan masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, setiap bidang perlu serius memverifikasi Pokir agar sesuai dengan arah prioritas pembangunan, khususnya di Perkimtan,” ujar Irmansyah.

Sesuai amanat Pasal 178 Ayat (6) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokok-Pokok Pikiran DPRD harus dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan demikian, Pokir menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah di Sulbar.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *