Mamuju,Quantumnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029. Kamis 28 Agustus 2025

Rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, yang menegaskan pentingnya agenda tersebut sebagai amanat konstitusi.

“Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan tanggung jawab yang diamanahkan undang-undang. Tujuh hari setelah hasil evaluasi Kemendagri diterima, kita wajib menyelenggarakan paripurna untuk menindaklanjuti serta menetapkan penyempurnaan Ranperda RPJMD tersebut,” ujar Suraidah.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan RPJMD menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus langkah strategis mewujudkan pembangunan Sulbar yang terencana, berkesinambungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi untuk memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang lebih berpihak pada rakyat,” tutup Suraidah.

Dengan diserahkannya SK Pimpinan DPRD, Ranperda RPJMD yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi pedoman arah pembangunan Provinsi Sulawesi Barat untuk lima tahun ke depan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar, Gubernur, para Kepala OPD, serta pejabat administrator lingkup Pemprov Sulbar.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *