Pasangkayu, Quantumnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mengikuti Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Unggul Widya Teknologi Lestari yang diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar ini berlangsung pada 21–22 Agustus 2025. Disbun Sulbar diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong.

Pemeriksaan lapangan mencakup dua lokasi, yakni HGU 00001/Pasangkayu dan HGU 00003/Pasangkayu yang berada di lima desa (Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave) di Kecamatan Baras dan Bulu Taba. Tim gabungan melakukan verifikasi luas lahan dan status kawasan sesuai permohonan.

Hasilnya, luas HGU 01 berkurang dari 4.999,03 hektare menjadi 4.665,6 hektare, sementara HGU 03 dari 1.393,97 hektare menjadi 820,4 hektare. Berdasarkan analisis, lahan tersebut dinyatakan Clean and Clear dari kawasan hutan, tidak tumpang tindih dengan persil terdaftar maupun HGU lain, serta sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.

Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung perpanjangan HGU tersebut.
“Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan status kawasan sudah Clean and Clear dan tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir juga telah menyetujui keputusan ini,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, pejabat daerah, serta instansi terkait. Proses pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B ini menjadi tahapan penting dalam administrasi pertanahan guna memastikan legalitas dan kesesuaian permohonan perpanjangan HGU.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *