Mamuju, Quantumnews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar, Drs. Maddareski Salatin, M.Si, menyampaikan bahwa intervensi program perbaikan RTLH tahun 2026 menjadi bagian dari kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Intervensi terhadap 266 unit RTLH pada tahun 2026 merupakan kewenangan provinsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektare,” jelas Maddareski di ruang kerjanya, Mamuju, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas hunian masyarakat dengan melibatkan warga secara langsung dalam setiap pelaksanaan program.
“Alhamdulillah, Bapak Gubernur Sulbar merespons program ini dengan baik. Kita akan memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni. Tahun 2026, program ini akan menyasar enam kabupaten di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Program perbaikan RTLH ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian yang lebih layak, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan, mengurangi beban biaya hidup, serta mendorong kesejahteraan sosial bagi masyarakat Sulbar.





